"Awalnya, Orang tua Atap menerima informasi jika putrinya bersama rekan-rekan sebayanya kerap terlihat di sekitar Samarinda Kota," kata Satria, Minggu (7/7).
Menerima informasi itu, orang tua Atap mencari keberadaan putrinya. Namun, beberapa kali dicari tak juga ditemukan. Hingga akhirnya, kedua orang tua atap menerima informasi lagi jika Atap terlihat di sebuah salah satu penginapan, Rabu (3/7).
Dalam informasi itu, Atap terlihat bersama seorang remaja putra berinisial GA (15) warga Sungai Kunjang masuk ke dalam salah satu penginapan di Samarinda Kota. Tak ingin salah langkah, orang tua Atap kemudian melapor ke pihak kepolisian untuk bersama-sama ke penginapan tersebut sekitar pukul 13.00 Wita.
"Saat petugas datang bersama orang tua Atap ke penginapan yang dimaksud. Ditemukan 4 remaja di dalam sebuah kamar. Salah satunya Atap," ungkap Satria.
Mirisnya, saat ditanya, Atap mengaku telah disetubuhi oleh GA di penginapan tersebut sebanyak tiga kali. Pernyataan ini pun sontak mengagetkan orang tua Atap. Kecewa bercampur marah. Orang tua Atap tidak terima apa yang dialami putrinya.
"GA punya mengakui telah berbuat layaknya suami istri bersama Atap. Untuk itu GA kami bawa ke kantor untuk proses hukum meskipun usianya juga masih di bawah umur," ungkap Satria.
Atas perbuatan GA. Polisi menjeratnya dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Proses hukum berlanjut. Namun akan berbeda dengan orang dewasa. Mudahan ini jadi pelajaran agar tidak salah dalam pergaulan. Dan orang tua selalu mengawasi putra-putrinya," tukas Kapolsekta. (kis/beb)