BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim musnahkan ganja seberat 181,3 gram dengan cara dibakar tiga hari lalu. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dari tiga pelaku yang kini dalam tahanan BNNP.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan, ganja tersebut diselundupkan melalui jasa pengiriman barang. Paket ganja diterima seorang pria berinisial ZN di Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang.
Operasi penangkapan ZN dimulai dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan diduga berisi ganja di salah satu jasa ekspedisi di Samarinda.
"Selain menangkap ZN, Tim BNN Samarinda bergerak dan berhasil mengamankan paket mencurigakan tersebut," kata Tejo dua hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket berisi ganja tersebut dipesan oleh dua pria dari Bontang. Mereka berencana mengambilnya di Samarinda pada Sabtu (1/6).
Tim BNN Samarinda kemudian melakukan penangkapan di lokasi transaksi yang telah disepakati di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. "Dari operasi ini, kami berhasil menangkap dua pria berinisial WH dan ME," tambah Tejo.
Setelah mengumpulkan barang bukti, ZN, WH dan ME kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ganja milik ketiganya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor BNNP Kaltim.
Selain memusnahkan ganja, petugas menyita berbagai barang bukti lain dari tangan ketiganya. Seperti tiga lembar aluminium foil, tiga kemeja pria, tiga unit telepon genggam dan satu bubble wrap pembungkus ganja.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya BNNP Kaltim untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. (kis/nha/kpg/kri)
Editor : Indra Zakaria