Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jika Tak Datang Lagi Polisi Pastikan Panggil Paksa Pemilik K-Gym

Shando Safela • Selasa, 30 Juli 2024 - 16:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati (kiri) saat diwawancara sejumlah awak media terkait penetapan tersangka kasus tewasnya pengunjung tempat kebugaraan. (Meidy Khadafi)
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati (kiri) saat diwawancara sejumlah awak media terkait penetapan tersangka kasus tewasnya pengunjung tempat kebugaraan. (Meidy Khadafi)

 

Polisi memastikan akan memanggil secara paksa pemilik usaha kebugaran K-Gym, yakni SH alias AH, jika tidak memenuhi panggilan kedua.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, sesuai dengan jadwal, tersangka dipanggil menghadap penyidik pada Senin 29 Juli pukul 09.00 untuk diperiksa kembali. Namun, lanjut Trias, yang bersangkutan meminta pemeriksaan diundur sampai dengan Rabu 31 Juli dengan alasan menunggu kuasa hukumnya.

Trias menyatakan, pihaknya akan membuat surat panggilan kedua kepada tersangka. "Jika panggilan kedua yang bersangkutan tetap tidak datang, kami akan membuat surat perintah membawa," tegas Trias.  

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Raymundus Loin, mengatakan, kliennya bukan tidak memenuhi panggilan penyidik, tetapi pihaknya meminta kepada penyidik agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Menurut Raymundus, alasan pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang, karena pihaknya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh yang bersangkutan pada, Minggu 28 Juli kemarin.

"Karena dua hari ini kami sudah ada agenda, sehingga kami berkordinasi dengan penyidik agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Rabu 31 Juli," kata Raymundus, ditemui kantornya. Raymundus memastikan, jika kliennya akan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal ulang pemeriksaan yang telah ditentukan.

"Kami tentu berharap antara kedua belah pihak dapat dipertemukan, agar kasus ini dapat dimusyawarahkan. Karena sesuai ketentuan aturan ada ruang restoratif justice yang dapat dilakukan," ucap Raymundus.

Disinggung soal apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan, Raymundus menyatakan, dirinya belum dapat memberikan komentar jauh, karena harus terlebih dahulu mempelajari berkas perkara kliennya. 

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pemilik K-Gym yakni, SY alias AH sebagai tersangka atas tewasnya Fathiya Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua setengah.

SY ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, pada Selasa 23 Juli kemarin. Yang bersangkutan terbukti kuat lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, petugas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.

Trias menjelaskan, dari keterangan saksi terungkap jika perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun tersangka mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.

"Pada saat pemilik usaha atau tersangka mengungsikan tempat usaha tidak sesuai peruntukan, yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk merubah perizinan," kata Trias, Rabu (24/7).

Trias menerangkan, ketika pemilik usaha mengajukan permohonan perubahan izin, maka pemerintah akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). Tetapi sebelum SLF diterbitkan, petugas dari dinas terkait akan melakukan pengecekan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sesuai atau tidak.

"Dari pengecekan ini, maka kerawanan yang akan terjadi bisa diminimalisir," ucap Trias. 

Trias menuturkan, terhadap penambahan lantai dua setengah tersebut adalah bangunan tambahan berdasarkan inisiatif pemilik usaha atau tersangka dengan tujuan untuk menambah tempat penyimpanan alat olahraga.

Trias menerangkan, dengan adanya penambahan bangunan tersebut, jendela yang awalnya berfungsi untuk sirkulasi udara dan tidak bisa diakses menjadi dapat digunakan oleh siapapun dan kapanpun. 

"Di jendela ini pemilik usaha juga tidak memberikan peringatan untuk tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak standar nasional Indonesia (SNI) bahkan jendela tidak dikunci," terang Trias.

Trias mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta olah TKP faktor kerawanan atas keberadaan jendela tersebut seharusnya dapat diminimalisir namun oleh pemilik hal tersebut tidak dilakukan.

Trias menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk hasil visum dan alat bukti ditemukan kesesuaian dan hasil gelar perkara, pemilik K-Gym yakni SY alias AH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Trias menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana penjara lima tahun."Terhadap tersangka sudah kami lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan menyatakan akan hadir pada Senin 29 Juli," kata Trias.

Trias menyatakan, apakah ketika memenuhi panggilan nanti tersangka akan dilakukan penahanan, pihaknya akan melihat pertimbangan penyidik terhadap sikap yang bersangkutan.

 

Sebelumnya, Seperti diketahui, pada Selasa 18 Juni, Fathiya Nur Eka Rahma pengunjung tempat kebugaran K-Gym, di Kompleks Hamilton Garden, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, terjatuh dari lantai tiga ke halaman depan tempat kebugaran usai terpental dari treadmill.

Korban meninggal di tempat meski sudah dilakukan pertolongan pertama di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura. (adg)

 

 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#pontianak