Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Cuplikan Video Jadi Bukti Kuat, Polsek Loa Kulu Bekuk Seorang Pria yang Menggauli Anak Karyawannya

Elmo Satria Nugraha • Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:16 WIB
Polsek Loa Kulu mengamankan MJ, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Elmo/Prokal.co)
Polsek Loa Kulu mengamankan MJ, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Elmo/Prokal.co)

 

TENGGARONG – Gerak cepat setelah menerima laporan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya pada Minggu (11/8) lalu. Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Selasa (13/8). Lantaran telah menggauli anak karyawannya sendiri yang berusia 14 tahun di rumah selama hampir satu bulan.

Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono mengatakan korban telah mengalami pelecehan seksual ini beberapa kali mulai bulan Juli hingga Agustus. MJ, yang merupakan pelaku adalah pengusaha pupuk kendang. Memiliki hubungan dengan ibu kandung korban yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya. MJ melakukan aksi bejadnya saat kondisi rumah sepi hingga di mobil.

“Kejadian berawal dari tanggal 22 Juli. Berdasarkan keterangan orang tua, pelaku mengirim pesan tidak senonoh kepada korban. Ketika ditanyakan kenapa baru anak ingin menjawab dan berani cerita. Diakui tersangka telah melakukan pencabulan terhadapnya berupa menggesekkan alat kelamin dan mencium korban secara paksa,” jelas Andika kepada Prokal.co, Kamis (15/8).

Andika turut mengungkapkan, MJ juga mengerjakan korban yang masih di bawah umur sebagai admin. Sedangkan ibu korban bekerja sebagai ART di rumahnya. Setiap harinya korban tinggal bersama keluarga pelaku. Saat malam, MJ terkadang mendatangi korban dengan kondisi penuh birahi. Hingga akhirnya adik tiri korban mengambil cuplikan video melalui ponselnya saat pelaku melakukan pelecehan.

Berangkat dari bukti kuat tersebut, Polsek Loa Kulu kemudian melakukan pemeriksaan maupun mediasi. Namun setelah diputuskan, jalur hukum tetap diambil untuk kasus ini. Sehingga dengan barang bukti berupa cuplikan video berdurasi satu menit, bukti pesan Whatsapp pelaku dan korban, pakaian dan visum korban. Kepolisian menangkap MJ pada Selasa (13/8) setelah sempat pergi dari rumahnya beberapa hari untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah UU Perlindungan Anak Pasal 76e Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat lima tahun,” tutup Andika. (moe)

Editor : Indra Zakaria