Jaringan bisnis sabu yang dijalankan Salihin alias Saleh tergolong besar. Dari kawasan yang dikenal dengan Kampung Puntun, Palangka Raya, Saleh meraup keuntungan besar dan jadi pengendali utama peredaran barang haram itu. Saleh dikenal sebagai gembong. Bahkan, mantan narapidana kasus kepemilikan senjata api itu disebut-sebut pernah bertransaksi menjual satu kilogram sabu di wilayah Palangka Raya yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Sebagian aliran dana dari narkoba disinyalir dipakai Saleh untuk ”mengamankan” bisnisnya di wilayah kekuasaannya. Kawasan Puntun tercatat sudah beberapa kali dirazia aparat. Namun, tak mampu mematikan bisnis haram tersebut. Operasi gabungan secara besar-besaran pernah digelar Polresta Palangka Raya, Direktorat Samapta, dan Brimob Polda Kalteng pada 23 April 2020 silam. Dari operasi itu, polisi mengungkap bisnis haram tersebut berjalan layaknya kartel narkoba di Kolombia. Sejumlah warga setempat jadi tameng dan mata-mata bagi para pelakunya.
Penggerebekan aparat ketika itu mendapat perlawanan sengit dari puluhan warga yang membawa tombak, parang, dan senapan angin. Perlawanan direspons aparat dengan menambah puluhan personel bersenjata lengkap. Hasilnya, lima pelaku beserta barang bukti bisa diamankan. Aparat sempat kesulitan memasuki lokasi karena ada mata-mata sindikat narkotika yang selalu menginformasikan kedatangan petugas. Operasi hari itu berakhir tanpa hasil maksimal. Sejumlah bandar yang diburu aparat gagal dibekuk. Petugas hanya mengamankan sisa barang bukti yang ditinggal, yakni 16 paket sabu dan uang sekitar Rp16 juta.
Sejumlah orang yang diamankan hanya kaki tangan bandar besar yang menghalangi operasi aparat. Kaburnya para bandar, berkat ketatnya sistem pengamanan di lokasi itu. Jalur pelarian menggunakan speedboat disediakan apabila mereka disergap aparat. Saleh yang merupakan gembong terbesar, masih mendekam dalam penjara saat operasi digelar. Namun, bukan karena kasus narkoba, melainkan kepemilikan senjata api. Hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya pada Agustus 2019 silam.
Saat itu dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu. Polisi akhirnya hanya menjeratnya dengan perkara senjata api ilegal. Kali ini Saleh dibuat tak berkutik. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Petugas melepaskan timah panas untuk melumpuhkannya agar tak lagi kabur.
Kepada petugas, Saleh mengaku menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali. Dia menerima fee dari bos besarnya, KA. Besaran fee yang diterimanya terbilang besar, yakni Rp50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada KA mencapai Rp750 juta setiap kilonya. ”Kami akan terus melakukan perlawanan terhadap pelaku yang menjalankan bisnis haram dan bisnis gelap tersebut,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri saat rilis pers di kediaman Saleh, Selasa (10/9). (daq/ign)
Editor : Indra Zakaria