Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di anak usaha Perumda AUJ telah lengkap atau P-21. Penetapan status perkara itu dilakukan pada akhir pekan lalu.
BONTANG - Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, beberapa tahapan sudah dilakukan sebelumnya. “Untuk berkas milik tersangka Yudi Lesmana sudah P-21,” kata Hendra.
Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada akhir pekan lalu. “Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.
Saat ini, tersangka sudah berada di tahanan Lapas Kelas II A Samarinda. Sebelumnya, mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera (anak usaha Perumda AUJ di bidang perbankan) itu mendekam di Lapas Bontang dalam kasus penyaluran kredit fiktif.
Putusan keluar 4 Februari 2022. Ia divonis Pengadilan Negeri Bontang lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalah salurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta.
Kurun 2016-2018 digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.
Sejatinya tersangka sempat mengajukan banding. Namun hakim Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan putusan sebelumnya. Pada perkara kedua yang menjerat Yudi, dirinya diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana mantan Dirut Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono.
Dengan jaminan deposito milik induk perusahaan senilai Rp 1 miliar. Namun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa spesimen dari direksi. (ak/kri)
Editor : Indra Zakaria