Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terdakwa Bongkar Fakta Mengejutkan di Kasus Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan

Indra Zakaria • Kamis, 6 Februari 2025 - 17:54 WIB
BONGKAR: RH beberkan seluruh keterangannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Balikpapan, mengenai penambangan ilegal di bekas lahan Hotel Tirta. (SYAHRUL/KP)
BONGKAR: RH beberkan seluruh keterangannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Balikpapan, mengenai penambangan ilegal di bekas lahan Hotel Tirta. (SYAHRUL/KP)

Sidang pemeriksaan terdakwa berinisial RH yang diduga menjadi tumbal atas kasus galian C di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (5/2).

Dalam persidangan, terdakwa membuka secara keseluruhan fakta-fakta baru dalam ruang persidangan. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, sedangkan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Septiawan Permadi.

Berdasarkan keterangan RH, pihaknya mengakui bahwa setelah dilakukan proses pembongkaran bangunan Hotel Tirta, ada perintah untuk dilakukan penggalian pasir di lahan tersebut.

“Sebelumnya, penambangan ini saya disuruh sama Pak Naja (selaku) Kuasa Direktur Operasi PT Cahaya Mentari Abadi (CMA),” bebernya dalam ruang sidang.

Dia menyatakan, penambangan ini dilakukan dengan menggunakan satu unit alat excavator. Hasil penambangan pasir itu, lalu diangkut untuk dijual.

“Kami jual sebagian ke luar, lalu ada juga yang datang ke lokasi untuk membeli,” ujarnya. Lanjutnya, pasir ini dijual dengan harga ratusan ribu.

Sementara itu, RH juga membeberkan, bahwa hasil penjualan dari penambangan itu disetorkan kepada Naja. Dirinya menyetorkan hasil penjualan hasil penambang pasir ilegal dalam satu minggu dua sampai tiga kali.

“Saya menyetorkan uang hasil penambangan mulai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dan saya setorkan langsung di lokasi proyek,” jelasnya.

Selain menyetorkan uang tersebut, dirinya juga membayar kepada pekerja untuk keperluan operasional. “Jadi untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) solar,” sebutnya. Saat ditanya JPU, soal penambangan pasir ilegal selain Naja yang mengetahui. Lantas Henky Wijaya mengetahui atau tidak? “Kalau Henky, saya tidak mengetahui detailnya, tapi Pak Naja pernah bilang kalau proyek ini merupakan milik Henky Wijaya,” beber RH.

RH menyatakan, kalau dia selama proses penambangan ini hanya diberikan dana untuk solar saja. “Uang (solar) itu saya diberikan langsung sama Pak Brayen Wijaya,” ungkapnya. (*)

 

Editor : Indra Zakaria