SAMARINDA – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menggerebek sebuah lokasi perjudian di Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, Kota Samarinda, pada Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda dalam laporannya menyampaikan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.
Keempat tersangka yang diamankan adalah AA (43), warga Bangkalan, Jawa Timur, JY (55), warga Samarinda, MD (64) warga Samarinda, dan SW (57) warga Samarinda. Mereka kedapatan tengah bermain judi saat tim kepolisian tiba di lokasi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pack kartu remi merk Kris serta uang tunai senilai Rp 212.000 yang diduga sebagai hasil perjudian. Selanjutnya, keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Indra Zakaria