Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sama-Sama Tak Puas, Jaksa dan Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Nunukan Sama-Sama Ajukan Banding

Indra Zakaria • Jumat, 21 Maret 2025 - 17:15 WIB
SIDANG PUTUSAN: Sidang putusan perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/3).
SIDANG PUTUSAN: Sidang putusan perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/3).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Nunukan yang memvonis eks direktur dan bendahara masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Itu diungkapkan Kasi Pidsus pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty ketika ditanyakan respon hasil putusan hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda pekan lalu.

Banding dilakukan bukan karena persoalan putusan, melainkan terdapat perbedaan persepsi dalam hasil perhitungan kerugian negara pada perkara tersebut.

“Sebenarnya kita tidak mempermasalahkan putusannya, tapi kami anggap ada perbedaan persepsi untuk hasil penghitungan jumlah kerugian Negara, jadi kami mengajukan banding,” ujar Ricky ketika diwawancarai, Kamis (20/3).

Ricky menerangkan, adapun perbedaan pendapat dengan hakim tersebut, mengenai besaran uang pengganti yang harus dibayar terdakwa dan atas perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP.

Tidak hanya JPU, Ricky juga menyebutkan kedua terdakwa, dr. Dulman dan juga Nurhasanah, sama juga mengambil langkah banding. Namun, diketahui memori banding para terdakwa berbeda konteks dengan pengajuan banding pihak JPU.

“Terdakwa sepengetahuan kami banding juga, kemungkinan terkait putusan yang pidana hukumannya lebih lama,” tambah Ricky. dr. Dulman dan Nurhasanah sebelumnya divonis majelis tipikor Samarinda, masing-masing 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa masa penahanan. Kedua terdakwa dalam amar putusan juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sementara, terdakwa Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti. Berbeda dengan terdakwa dr.  Dulman, dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,480 miliar lebih dikurangi dengan pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp 430.930.085,25 subsider 6 bulan. (raw/lim)

 

Editor : Indra Zakaria