Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Naas Banget..!! Hanya Karena Jual Kucing Hutan, IRT di Balikpapan Ini Masuk Penjara

Moeso Novianto • Kamis, 24 April 2025 - 17:06 WIB
Terdakwa DK (rompi kuning) saat berjalan menuju ruang tahanan PN Balikpapan. ( MOESO/BALPOS)
Terdakwa DK (rompi kuning) saat berjalan menuju ruang tahanan PN Balikpapan. ( MOESO/BALPOS)

 

Dengan dalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DK nekat memperdagangkan hewan langka dilindungi, DK menjual sepasang kucing hutan dengan cara menawarkanya di media sosial Facebook. Kemudian pada 17 Desember 2024 ada seseorang yang berminat membeli kucing-kucing tersebut. Namun, saat di perjalanan menuju rumah calon pembeli tersebut, DK sudah dibekuk oleh pihak berwajib.

“Saya mengetahui bahwa kucing-kucing tersebut berstatus hewan langka yang dilindungi, namun saya terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga saya menjualnya,” ujar DK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, baru-baru ini.

Diakui DK, kucing-kucing tersebut dibelinya dari seseorang yang dia kenal bernama Om Hendra yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan harga Rp150 ribu-200 ribu per ekornya. DK menceritakan bahwa dia sudah dua kali memesan kucing hutan tersebut dari Banjar. Yang pertama dia pesan sepasang. Namun karena proses perjalanan yang panjang, akhirnya membuat kucing tersebut mati. Lalu DK memesan kembali dan sampai di Balikpapan.

“Saya beli dari Banjarmasin harganya mulai dari Rp 150 ribu dan ada juga yang Rp 200 ribu per ekor. Kemudian saya jual RP 850 ribu di Balikpapan. Saya juga pernah jual musang, berang-berang dan burung hantu,” tambah DK.

Ia juga menjelaskan alasan kenapa dia menjajakan kucing hutan di medos dengan akun jualan, karena dia takut untuk menjualnya secara terang-terangan. Sejatinya dia mengetahui bahwa ancaman pidana sedang mengincarnya.“Saya takut kalau jualan secara langsung, karena ini hewan dilindungi,” tandasnya. (moe/cal)

Editor : Indra Zakaria