Oknum anggota Polsek Limpasu di bawah Polres Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (29/4/2025). Oknum itu ditangkap karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, oknum ini anggota aktif Polsek Limpasu berinisial MI dengan pangkat Briptu. Saat ini berdinas sebagai Bhabinkamtibmas. Briptu MI diamankan di sekitar Jalan Bintara, Barabai, HST, Kalsel.
Dalam penyergapan itu, anggota BNNP Kalsel terpaksa dua kali menembak Briptu MI.
Setelah dilumpuhkan, ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, HST. Setelah sekitar dua jam dirawat, terduga pelaku dirujuk menuju Rumah Sakit Bhayangkara di Banjarmasin.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mendukung BNN dalam menangani penanganan narkoba di HST. "Untuk yang bersangkutan, secara kode etik akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
AKBP Jupri menyebut penanganan kasus narkobanya akan diserahkan ke BNN. Pantauan Radar Banjarmasin, Selasa (29/4/2025) sore di RS Bhayangkara, sejumlah personel Propam Polda Kalsel berjaga di rumah sakit.
Begitu turun dari mobil mereka langsung memasuki ruang instalasi gawat darurat (IGD). Selang dua jam, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso Raharjo Winarsadi tiba di rumah sakit.
"Untuk kondisi oknum masih penanganan medis," ungkap Wakapolda usai mengecek kondisi Briptu MI. Brigjen Pol Pangarso menegaskan bahwa Briptu MI adalah anggota yang bertugas di polsek jajaran Polres HST.
"Luka tembak di tangan kanan dan kaki," sebutnya. Ia menegaskan Polda Kalsel berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. "Pemberantasan narkoba adalah prioritas. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. "Keterangan lengkap akan disampaikan secara resmi nanti," tutup Wakapolda. (*)
Editor : Indra Zakaria