SAMARINDA - Dua pria inisial, DTH (49) dan OO(41) ditangkap oleh jajaran Polsek Samarinda Kota karena menggelapkan 48 karung batok kelapa yang hasil penjualannya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Peristiea penggelapan tersebut terjadi pada hari Senin 5 Mei 2025 sekira Pukul 07.30 Wita, di Jl. Telkom, Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo ,SH mengatakan kejadian ini bermula ketika korban mendapat informasi dari karyawannya bahwa ada seorang karyawan yang kabur.
Lalu korban langsung mengecek gudangnya dan ditemukan ada 48 karung produk arang batok kelapa yang berada di samping kiri gudang telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta.
Atas laporan tersebut , Tim Elang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang ,SE didampingi Panit Opsnal Ipda Junet Jonathan ,SH dan anggota kepolisian kemudian melaksanakan penyelidikan.
"Pada hari Selasa 13 Mei 2025 Pukul 22.00 Wita di Jl. Sentosa, Gg. Kenangan 4 Kel. Sungai Pinang Dalam,, Tim Elang berhasil mengamankan 1 pelaku OO (41). kemudian tim elang kembali mengamankan 1 pelaku lainnya DTH (49) di Jl. Gerilya, Gg. Baru, Kel. Sungai Pinang Dalam," tambah Kapolsek dalam keterangannya.
Sesampainya di Polsek Samarinda Kota dilakukan interogasi singkat terhadap terduga para pelaku. Para pelaku menerangkan bahwa memang benar mereka telah melakukan penggelapan berupa 52 karung arang batok milik pelapor menggunakan kendaraan mobil DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan Nopol KT 8837 WB milik perusahaan.
Para terduga pelaku menerangkan bahwa para terduga pelaku tersebut adalah karyawan yang bekerja pada korban.
"Jadi kedua pelaku mengambil arang batok tersebut secara bertahap sebanyak 4 kali yang tanggalnya para terduga pelaku lupa pada bulan April dan bulan Mei tahun 2025 dan dari hasil penjualan tersebut telah habis di gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu - sabu," jelas Kapolsek. (*)
Editor : Indra Zakaria