RANTAU – Peristiwa berdarah terjadi di bawah terang lampu lalu lintas Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin. Seorang pria ditemukan bersimbah darah, Jumat malam (4/7/2025) lalu.
Korban, berinisial MRP (37), terkapar dengan empat luka terbuka di tubuhnya.
Tangan kanan dan kiri, paha hingga betisnya sobek akibat sabetan senjata tajam.
Warga yang melihat kejadian itu sontak heboh dan segera melaporkannya ke Polsek Tapin Utara. Kapolsek Tapin Utara, Ipda Budi Santoso membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA.
“Korban ditemukan dalam kondisi parah, terluka akibat benda tajam. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar Budi, Kamis (10/7/2025) di ruang kerjanya. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk satu dari dua pelaku.
Pelaku pertama adalah MN alias Pancik (47), seorang residivis yang sudah tak asing bagi aparat penegak hukum di Tapin. “Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya. Lalu kami kembangkan dan berhasil menangkap anak kandungnya sendiri, MAFA (23), yang juga mantan narapidana,” beber Budi.
Kedua pelaku diketahui menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Serangan brutal itu dilakukan secara beruntun dan tanpa ampun. Motifnya? Ternyata soal dendam lama. Antara korban dan pelaku memang saling kenal, dan konflik pribadi yang belum selesai menjadi pemicunya.
“Pengakuan sementara, mereka juga dalam pengaruh minuman keras saat kejadian,” ucap Budi. Kini, keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tapin Utara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pemberatan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan yang belum terungkap. (*)
Editor : Indra Zakaria