BALIKPAPAN– Di usianya yang senja, seorang lansia berinisial SYD harus mendekam di balik jeruji besi. Ia didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial N. Rabu (13/8/2025) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Peristiwa bermula ketika korban, yang tinggal tak jauh dari sebuah masjid di wilayah Balikpapan Tengah, bermain di halaman masjid. Terdakwa yang berada di lokasi mendekati korban dan meminta korban memegang kemaluannya. Tak lama kemudian, ia mengajak korban masuk ke toilet masjid dan melakukan pencabulan.
“Waktu itu saya sedang bermain HP di rumah. Dari kejauhan, saya melihat korban dan terdakwa di halaman masjid. Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya saya rekam sebagai bukti,” ujar saksi FS di hadapan majelis hakim PN Balikpapan.
Korban N sebenarnya hadir di ruang sidang, namun keterbatasan komunikasi membuat majelis hakim kesulitan memeriksanya. Akhirnya, pemeriksaan terhadap korban tidak dilanjutkan dan digantikan oleh keterangan kakaknya, M.
“Awalnya saya tidak tahu karena adik saya tidak bercerita. Tapi ada tetangga yang memberi tahu, lalu saya mencari video barang bukti. Terdakwa adalah jamaah baru di masjid itu, rumahnya di RT lain,” jelas M.
Dalam persidangan, terdakwa SYD mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya berniat salat Asar, namun nafsunya muncul saat melihat korban.
“Istri saya sudah meninggal. Saya akui saya khilaf, Yang Mulia,” ucap SYD yang didampingi penasihat hukumnya, Wuri Sumampouw, SH., MH. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria