BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria berinisial HA (40), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan seorang bayi.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai.
Pelaku HA mendatangi rumah korban dan masuk ke kamar tempat bayi tersebut tidur. "Nenek korban yang sedang mencuci piring di belakang rumah kemudian menghampiri pelaku. Setelah bertanya tentang ayah bayi, pelaku tiba-tiba mengangkat dan membanting bayi tersebut berulang kali ke lantai dan dinding," jelas Kapolres Jupri.
Jeritan nenek korban membuat warga berdatangan. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polres HST. Korban dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak tertolong.
Tim Sat Sabhara dan Unit Identifikasi Polres HST menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi bernoda darah (baju, celana, topi kuplok), selimut dan karpet bermotif corak, sarung tangan dan kaos kaki bayi.
Serta, pakaian pelaku (baju dan celana panjang merah muda) dan sepeda polygon putih orange.
Kapolres HST menyampaikan duka mendalam atas musibah ini dan memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas. Sampai saat ini polisi masih mendalami motif pelaku. "Kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat kami imbau untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres. (*)
Editor : Indra Zakaria