BATULICIN – Kasus penganiayaan dua warga oleh seorang pekerja kebun karet di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Jumat (19/9), dihentikan penyidikannya.
Polisi memastikan pelaku, B (42), merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin mengatakan, hasil penyelidikan menguatkan riwayat kejiwaan pelaku.
Polisi mengantongi bukti berupa kartu kuning, kartu rawat jalan RSJ Sambang Lihum, serta kartu berobat di RS Husada. “Dengan bukti tersebut, proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Ini sesuai Pasal 44 KUHP lama dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023,” jelas Kusnin, Kamis (25/9).
Salah satu korban, Nur Ali, juga menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ke jalur hukum setelah mengetahui kondisi pelaku. “Jika memang ada riwayat gangguan jiwa, korban dan keluarga bersedia tidak menuntut,” ujar Kusnin.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pembinaan terhadap B. Kasus dinyatakan selesai secara hukum. (*)
Editor : Indra Zakaria