Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cekcok Berujung Pengeroyokan, Ketua RT di Tarakan Dibacok Parang di Depan Rumahnya

Redaksi Prokal • 2026-01-03 10:03:14
Tersangka
Tersangka

TARAKAN – Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kota Tarakan. Seorang pria berinisial T, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria bersenjata tajam pada Sabtu (27/12/2025) lalu.

Polres Tarakan kini telah berhasil mengamankan para pelaku dan mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan paham antara korban (T) dengan pelaku utama berinisial IK pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita.

"Cekcok tersebut tidak selesai di tempat. Pelaku IK yang tidak terima kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi rumah korban," ujar AKP Ridho dalam pers rilisnya, Jumat (2/1/2026).

Sekitar pukul 14.25 Wita, rombongan pelaku tiba di rumah korban dengan membawa senjata tajam. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku IK terlihat membawa parang, sementara pelaku lainnya berinisial RH membekali diri dengan badik.

Di lokasi kejadian, ketegangan memuncak. Tersangka RH dilaporkan memukul korban menggunakan helm dan mencoba menusuk korban dengan badik. Beruntung, aksi penusukan tersebut berhasil dihalangi oleh anak korban yang berada di lokasi.

Namun, korban tidak bisa menghindari sabetan parang dari pelaku IK. "Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian bahu kiri sepanjang 18 sentimeter yang harus mendapat tujuh jahitan," jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus tersangka RH pada Rabu (31/12/2025) malam. Di saat yang hampir bersamaan, tersangka lain berinisial SU memilih untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka RH dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka SU dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria