Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Samarinda, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Muhamad Yamin • 2026-01-11 10:13:40
Polsek Samarinda Seberang menangkap enam pelaku pengeroyokan/ Foto Ilustrasi AI
Polsek Samarinda Seberang menangkap enam pelaku pengeroyokan/ Foto Ilustrasi AI

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Samarinda Seberang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban berinisial MFE (18), seorang pelajar, menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke sebuah angkringan di kawasan Jalan APT Pranoto. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasilnya, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 15.40 Wita, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar,” ujar Baihaki.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menghindari tindakan kekerasan serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Editor : Indra Zakaria