PROKAL.CO, SAMARINDA – Aksi nekat seorang pria berinisial DI (32) berujung di jeruji besi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Muso Salim, Gang 7, Kecamatan Samarinda Kota. Peristiwa yang terjadi pada Rabu sore lalu ini sempat memicu kemarahan warga sekitar yang geram atas tindakan pelaku.
Insiden bermula saat korban, seorang bocah perempuan berinisial L (8), tengah berjalan kaki sendirian dalam perjalanan pulang dari sekolah. Di tengah suasana jalan yang cukup sepi, pelaku tiba-tiba mencegat korban dan melakukan tindakan tidak pantas. Aksi tersebut sontak membuat korban ketakutan dan syok.
Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku. Sambil berlari kencang, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, massa langsung mengepung pelaku di lokasi kejadian. Suasana sempat memanas karena warga yang emosi nyaris menghakimi pelaku di tempat.
Aparat kepolisian dari Patroli Beat 110 Polresta Samarinda yang menerima laporan melalui Call Centre segera bergerak cepat ke lokasi. Langkah evakuasi dilakukan dengan sigap guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa yang kian menyemut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan warga Jalan Abdul Muthalib. Setelah diamankan dari kepungan warga, DI langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian meminta para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak, terutama saat berada di ruang publik atau sepulang sekolah. Kepolisian juga mengapresiasi warga yang segera melapor dan mengingatkan agar masyarakat selalu memanfaatkan layanan Call Centre 110 jika melihat adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka.
Editor : Indra Zakaria