Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Peragakan 31 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Jongkat Ungkap Motif Sakit Hati Usai Dilarang Masuk Perusahaan

Redaksi Prokal • 2026-01-12 10:45:00
Reka adegan pembunuhan.
Reka adegan pembunuhan.

MEMPAWAH — Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Tjang Mo Liang alias Aliang (60) di Jalan Raya Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat. Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ginting tersebut berlangsung di halaman Mapolres Mempawah sebagai tempat kejadian perkara (TKP) bayangan, Kamis (8/1).

Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh tersangka Syahbandi (38). Melalui rekonstruksi ini, terungkap bahwa aksi brutal pelaku bermula dari rasa sakit hati akibat adu mulut saat dirinya dilarang masuk ke area perusahaan menggunakan sepeda motor oleh korban.

Adegan awal memperlihatkan tersangka mendatangi gerbang PT BAL untuk mencari kepiting namun dilarang oleh satpam. Tersangka kemudian menunggu kedatangan korban Aliang untuk meminta izin langsung. Namun, Aliang menegaskan aturan perusahaan yang melarang motor masuk, sehingga terjadi cekcok mulut. Tidak terima, tersangka pulang ke rumahnya untuk merencanakan aksi balas dendam sambil menyiapkan sebilah parang panjang jenis seleng.

Puncak ketegangan terjadi pada adegan ke-13, saat tersangka yang sedang berkendara berpapasan dengan mobil pickup yang dikendarai korban Aliang dan supirnya, Hery Firmansyah. Tersangka langsung berbalik arah, mengejar, dan berhasil menyalip mobil korban di depan SDN 11 Jongkat.

Setelah mobil berhenti, perselisihan fisik tidak terhindarkan. Tersangka awalnya mendorong korban Aliang, namun saat supir korban berusaha membela, tersangka mencabut parang dari motornya. Ia menyerang Hery hingga luka-luka di bagian kaki, tangan, dan punggung hingga korban terjatuh.

Sangat mengenaskan, pada adegan ke-26, tersangka mengalihkan serangannya kepada Aliang. Tersangka mengayunkan parang ke arah leher kiri hingga korban tumbang bersimbah darah. Belum puas, tersangka kembali menghujamkan senjatanya ke arah perut korban. Aksi brutal ini berakhir saat warga mulai ramai mendatangi lokasi, yang membuat tersangka panik dan melarikan diri ke semak-semak di belakang sekolah.

Tersangka Syahbandi akhirnya diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian beberapa hari setelah kejadian. Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP. Syahbandi kini terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editor : Indra Zakaria