BALIKPAPAN- Aksi berpura-pura tidak tahu yang dimainkan oleh pria berinisial M (61) akhirnya runtuh di hadapan penyidik Polresta Balikpapan. Pria lansia ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap AS (19), seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru. Tragedi yang merenggut nyawa pemuda tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) siang di tengah hiruk pikuk aktivitas pertokoan.
Penetapan tersangka ini sempat berlangsung alot lantaran M bersikap sangat tenang dan lihai bersandiwara. Sesaat setelah kejadian, tersangka bahkan dengan berani mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) saat polisi sedang melakukan olah lokasi. Di sana, ia berbaur dan menunjukkan ekspresi seolah-olah tidak mengetahui peristiwa berdarah yang baru saja terjadi. Namun, dinginnya sikap tersangka tidak membuat polisi terkecoh begitu saja.
Kebohongan M mulai terkuak saat tim Jatanras Polresta Balikpapan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam video tersebut, sosok M terlihat jelas melakukan penikaman secara brutal terhadap korban. Setelah mencocokkan bukti visual, polisi menemukan bahwa tersangka sempat pulang untuk mandi dan berganti pakaian demi menghilangkan jejak darah, serta membuang baju yang dikenakannya ke tempat sampah. Meskipun rekaman sudah diperlihatkan, M masih sempat mencoba mengecoh petugas terkait keberadaan barang bukti senjata tajam.
Drama pencarian pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun berlangsung dramatis. Tersangka berulang kali memberikan keterangan palsu, mulai dari mengaku membuangnya ke parit hingga ke taman depan toko. Kepolisian baru berhasil menemukan pisau tersebut setelah M dibawa ke markas Polresta dan dibujuk oleh anaknya sendiri. Tersangka akhirnya mengakui bahwa senjata tajam itu ia sembunyikan di tempat yang tidak terduga, yakni di dalam lipatan payung di rumahnya.
Berdasarkan hasil otopsi tim forensik, ditemukan sedikitnya 13 luka tikaman di sekujur tubuh korban AS. Kekejian ini membawa M pada ancaman hukuman yang sangat berat. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, mengingat adanya upaya penghilangan barang bukti dan pola serangan yang dilakukan. Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sementara penyidik terus mendalami motif di balik tindakan nekat tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria