Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lansia di Batu Sopang Tak Berkutik, Polisi Temukan 67 Paket Sabu dan Uang Puluhan Juta

Redaksi Prokal • 2026-01-29 10:40:42
Polres Paser mengamankan pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Batu Sopang.(FOTO:IST)
Polres Paser mengamankan pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Batu Sopang.(FOTO:IST)

 

PROKAL.CO- Komitmen Polres Paser dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Seorang pria lanjut usia berinisial B (60) terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi setelah diringkus Satresnarkoba Polres Paser. Pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini ditangkap di kediamannya di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, pada Senin malam (26/1/2026).

Penangkapan ini merupakan buah dari keberanian warga sekitar yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Menanggapi laporan yang meresahkan tersebut, tim opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suradi melakukan pengintaian intensif selama dua hari. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Hasilnya cukup mengejutkan; polisi menemukan 67 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,84 gram yang sudah dikemas siap edar. Tak hanya narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, serta satu unit ponsel. Temuan yang paling mencolok adalah uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui AKP Suradi menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polisi tengah berupaya membedah jaringan pemasok yang menyuplai barang kepada tersangka B guna memutus rantai peredaran hingga ke akarnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, B mengakui seluruh kepemilikan barang bukti tersebut dan diduga menyasar warga di lingkungan sekitarnya sebagai target penjualan.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. Pihak kepolisian kembali mengingatkan bahwa usia bukan menjadi penghalang bagi penegakan hukum terhadap kasus narkoba, dan peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran zat terlarang ini di Kabupaten Paser.(*)

Editor : Indra Zakaria