Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tepergok Pakai Kursi untuk Mengintip Kost Putri, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

Redaksi Prokal • 2026-01-29 13:15:00
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya mengamankan pria inisial MRI (30) karena mengintip penghuni kos perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya mengamankan pria inisial MRI (30) karena mengintip penghuni kos perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

 

PALANGKA RAYA- Aksi nekat seorang pria berinisial MRI (30) berakhir di tangan pihak berwajib setelah tepergok melakukan perbuatan tidak menyenangkan di sebuah rumah kost perempuan. Peristiwa yang meresahkan penghuni kost di Jalan G. Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya ini terjadi pada Rabu (28/1/2026). Pelaku kini telah diamankan oleh personel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Insiden ini terungkap saat salah satu penghuni kost menyadari adanya sosok mencurigakan yang mengintip dari balik tembok. Pelaku diketahui menggunakan bantuan kursi untuk memanjat dan memantau aktivitas di dalam area privasi kost tersebut. Merasa terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian penghuni lainnya. Warga yang geram dengan aksi tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya.

Merespons laporan masyarakat, personel Pamapta III SPKT bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Ipda Muhammad Abrar mewakili Kapolresta Palangka Raya menjelaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga. MRI pun langsung digiring ke Mapolresta tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku baru mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak satu kali. Namun, pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah ada korban lain atau motif tambahan di balik aksi pengintaian tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para penghuni rumah kost, untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Kecepatan pelaporan dinilai sangat krusial agar potensi tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti secara hukum, sehingga ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya tetap terjaga. (*)

Editor : Indra Zakaria