TABALONG – Tabir gelap yang menyelimuti kasus penganiayaan maut di SDN Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, mulai tersingkap. Pihak kepolisian secara resmi menetapkan TR alias UG (40) sebagai tersangka baru. Pria yang merupakan ayah dari dua tersangka utama ini diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penyerangan brutal yang merenggut nyawa seorang remaja dan menyebabkan satu lainnya luka parah.
Keterlibatan TR menambah dramatis kasus ini setelah sejumlah saksi mata memberikan kesaksian yang mengejutkan. TR dilaporkan tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil Pajero hitam bersama beberapa orang lainnya. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, terdengar suara letusan menyerupai tembakan beberapa kali bahkan sebelum mobil tersebut berhenti sempurna. TR juga terlihat menenteng benda hitam yang diduga senjata api dan sempat mengarahkannya kepada korban sebelum akhirnya melarikan diri bersama kedua anaknya.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga RS (23), yang dinyatakan tewas akibat pendarahan hebat. Luka-luka yang diderita RS sangat mengerikan, mencakup luka robek di dada, lengan, punggung, hingga jari tangan yang terputus. Sementara itu, satu korban lainnya, AZ (19), hingga kini masih berjuang dalam perawatan intensif di RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai akibat luka parah di bagian punggung.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari senjata tajam jenis parang dan pisau, pakaian korban, hingga mobil mewah yang digunakan pelaku. Terkait dugaan penggunaan senjata api, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran intensif untuk mencari benda tersebut guna memastikan apakah suara letusan yang didengar warga benar berasal dari senjata api atau benda lain.
Duduk perkara aksi brutal ini disinyalir berawal dari perselisihan antara anak TR, yakni MR (19), dengan korban RS di Taman Kota Tanjung pada Minggu dini hari. Perselisihan yang sempat diredam oleh patroli polisi itu rupanya berlanjut hingga ke halaman sekolah dasar. Saat ini, TR dijerat pasal berlapis atas keterlibatan dan upayanya menghalangi proses hukum. Sementara kedua putranya, MR dan adiknya yang masih di bawah umur, terancam hukuman berat atas tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(*)
Editor : Indra Zakaria