Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terungkap! Motif Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Ternyata Dipicu Sakit Hati Soal Harga Rokok

Redaksi Prokal • 2026-01-31 14:19:21
Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan
Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan

 

BALIKPAPAN – Misteri di balik aksi penikaman tragis yang menewaskan seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, akhirnya menemui titik terang. Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan seorang pria lanjut usia berinisial M (61), yang juga merupakan pemilik toko di samping lokasi kerja korban.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, dalam konferensi pers pada Jumat (30/1), mengungkapkan bahwa motif tindakan keji ini didasari oleh persoalan sepele. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa tersinggung dengan respons korban, Valentino Prawira (19), saat ia membatalkan pembelian rokok karena merasa harganya terlalu mahal.

Rasa sakit hati yang terpendam tersebut memuncak pada Senin (26/1). Tersangka kembali mendatangi toko korban dengan dalih membeli pengharum pakaian, namun justru pulang untuk mengambil pisau dapur sepanjang 20 sentimeter. Dengan berpura-pura akan melakukan pembayaran, tersangka memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan penyerangan brutal.

Hasil autopsi menunjukkan kekejaman aksi tersebut, di mana ditemukan 13 luka pada tubuh korban. Luka tusuk fatal pada bagian perut yang mengenai pembuluh nadi utama menyebabkan pendarahan hebat hingga nyawa pemuda berusia 19 tahun itu tidak tertolong. Meski sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang toko, tersangka terus mengejar dan menikam korban hingga tidak berdaya.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Meski sempat menyangkal, tersangka akhirnya tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa pisau yang disembunyikan di dalam payung, serta pakaian bernoda darah yang dibuang di dalam tong sampah dapur rumahnya.

Atas tindakan yang diduga telah direncanakan tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat M dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal utama, serta Pasal 338 KUHP sebagai alternatif. Pria lansia ini kini menghadapi ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editor : Indra Zakaria