MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengungkap tabir di balik peristiwa penembakan tragis yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) PT SS 234, Desa Bayas. Insiden yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 tersebut kini berujung pada penetapan tiga orang tersangka dalam dua klaster perkara berbeda, yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, menjelaskan bahwa pelaku penembakan adalah seorang pemuda berinisial A (19) yang bertugas sebagai penjaga lokasi crusher. Tersangka A kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Barito Utara bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis dum-dum.
Motif di balik aksi nekat tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa emosi dan frustrasi pelaku karena area yang dijaganya kerap menjadi sasaran pencurian. Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, tersangka A melakukan pengecekan rutin pada siang hari dan menemukan ceceran oli yang mencurigakan. Hal ini membuatnya pulang untuk mengambil senjata api dan kembali ke lokasi untuk mengintai.
Saat tiba di dekat area timbangan, tersangka melihat dua orang pria, yakni korban RE dan rekannya, yang sedang berupaya mengambil drum. Tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, tersangka A langsung melepaskan tembakan ke arah RE. Korban dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian, sementara pelaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya sebelum akhirnya diringkus pihak berwajib.
Di sisi lain, penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa penembakan ini berkaitan erat dengan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan korban bersama dua rekannya, YH dan M. Polisi mencatat kelompok ini telah melakukan aksi pencurian oli, solar, hingga tabung gas LPG sebanyak tiga kali dalam kurun waktu empat hari, termasuk sesaat sebelum insiden penembakan terjadi.
Atas rangkaian peristiwa ini, tersangka A dijerat dengan pasal terkait penembakan dan kepemilikan senjata api ilegal yang proses hukumnya ditangani secara mendalam. Sementara itu, dua rekan korban, yakni YH dan M, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan di bawah Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.(*)
Editor : Indra Zakaria