Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pura-Pura Menumpang, Pria di Tapin Tega Setubuhi Pelajar di Bawah Umur dengan Ancaman Pembunuhan

Redaksi Prokal • 2026-02-01 12:25:00
DIAMANKAN:Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Tapin untuk diproses hukum. (Foto:Polres Tapin)
DIAMANKAN:Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Tapin untuk diproses hukum. (Foto:Polres Tapin)

 

RANTAU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Tapin. Seorang pria dewasa berinisial S (41) tega melakukan persetubuhan secara paksa terhadap seorang pelajar perempuan yang baru berusia 15 tahun di kawasan Kecamatan Candi Laras Utara. Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, melalui Kasi Humas Ipda Imam Subhan, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (24/1) petang, sekitar pukul 18.30 WITA. Peristiwa bermula saat korban berinisial H sedang dalam perjalanan pulang melewati jalan bypass hauling. Di tengah jalan, pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Puting berdiri di pinggir jalan dan melambaikan tangan untuk meminta tumpangan.

Tanpa menaruh curiga, korban menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian meminta diantarkan ke sebuah warung yang berlokasi di area jalan hauling, tidak jauh dari jembatan overpass Hasnur di jalur Margasari-Marabahan. Namun, setibanya di titik lokasi yang sunyi dan jauh dari pemukiman, pelaku tiba-tiba mematikan mesin sepeda motor dan secara terang-terangan menyampaikan niat jahatnya untuk menyetubuhi korban.

Sontak korban menolak keras dan berupaya melarikan diri untuk mencari pertolongan. Naas, saat berusaha kabur, korban terjatuh sehingga pelaku dengan mudah menangkapnya kembali. Dalam kondisi tak berdaya, korban berada di bawah ancaman pembunuhan jika berani melawan atau tidak menuruti kemauan pelaku. Di bawah tekanan nyawa tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya di lokasi yang gelap dan sepi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tapin tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka S. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian juga terus memberikan perhatian pada aspek psikis korban guna membantu proses pemulihan pasca-trauma akibat insiden memilukan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria