Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tragis, Perempuan di Samarinda Disekap dan Dianiaya Suami di Tengah Proses Cerai

Redaksi Prokal • 2026-02-02 09:02:35
MAF diamankan Sat Samapta Polresta Samarinda usai diduga menganiaya istrinya dengan senjata tajam di kawasan Jalan Gelatik. (IST)
MAF diamankan Sat Samapta Polresta Samarinda usai diduga menganiaya istrinya dengan senjata tajam di kawasan Jalan Gelatik. (IST)

 

SAMARINDA – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di kawasan Jalan Gelatik I, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Jumat sore, 30 Januari 2026. Seorang perempuan berinisial LA (30) ditemukan dalam kondisi luka serius dan terbaring lemah di lantai sebuah kamar kos. Korban diduga kuat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, MAF (30), di tengah proses perceraian mereka yang masih bergulir di Pengadilan Agama.

Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.30 Wita. Personel patroli yang tiba di lokasi kejadian mendapati korban dalam kondisi sangat mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuhnya. Petugas segera melakukan evakuasi medis dan melarikan korban ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) guna mendapatkan penanganan darurat.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membeberkan fakta mengerikan bahwa korban diduga telah disekap oleh pelaku selama hampir 24 jam. Kejadian ini bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, ketika pelaku membujuk korban untuk bertemu di kos tersebut dengan berbagai tipu daya. Setelah korban tiba, pelaku langsung melakukan penyekapan, mengancam korban menggunakan senjata tajam, serta meminta sejumlah uang.

Selama masa penyekapan di dalam kamar tersebut, korban mengalami penganiayaan fisik yang berat, termasuk luka sayatan senjata tajam di tangan kiri dan bekas cekikan di leher yang sempat membuatnya tidak sadarkan diri. Lebih memprihatinkan lagi, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tujuh kali. Polisi juga menemukan indikasi bahwa niat jahat tersebut telah dipersiapkan, di mana pelaku diketahui sempat mengonsumsi obat kuat sebelum menemui korban.

Meskipun pelaku sempat berkelit dengan mengklaim bahwa senjata tajam digunakan oleh korban, penyelidikan mendalam terhadap luka-luka yang ada akhirnya membuat MAF mengakui perbuatannya. Diketahui bahwa pasangan yang menikah sejak 2019 ini telah pisah ranjang sejak setahun terakhir. Masalah judi daring yang kerap dilakukan pelaku diduga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga hingga berujung pada gugatan cerai.

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, korban LA masih menjalani perawatan intensif dan pemulihan pascaoperasi di RSUD AWS Samarinda dengan pendampingan penuh dari pihak keluarga. (kis/beb)

Editor : Indra Zakaria