Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Perampok Motor Brutal Asal Samarinda di Balikpapan

Redaksi Prokal • 2026-02-02 10:45:00

 

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

SAMARINDA – Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Ra (41) berakhir di tangan pihak kepolisian. Pelaku yang dikenal brutal dalam menjalankan aksinya ini sebelumnya sempat mengintai korban di kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Samarinda. Dalam melancarkan aksinya, Ra secara tiba-tiba menyerang dengan menampar dan mendorong korban hingga terjatuh tak berdaya sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Saat korban dalam kondisi tidak mampu memberikan perlawanan, pelaku merampas kunci motor Honda Vario dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat tindakan kriminal ini, korban tidak hanya mengalami kerugian materiel sekitar Rp10 juta, namun juga menderita trauma mendalam akibat serangan fisik yang dialaminya secara mendadak.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Meski identitas pelaku berhasil dikantongi dengan cepat, Ra sempat berusaha menghilang dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Karena tindakan melarikan diri tersebut, kepolisian sempat menetapkan pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya pelarian Ra terhenti setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Balikpapan untuk menjual motor hasil kejahatannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran lintas kota dan menyusun strategi penyamaran sebagai calon pembeli guna memancing pelaku keluar dari persembunyiannya. Strategi tersebut membuahkan hasil saat pelaku muncul untuk melakukan transaksi.

Ra berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah dibawa kembali ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ra dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang membawa konsekuensi hukum serius bagi tindakan kriminal yang dilakukannya. (kis/rin)

Editor : Indra Zakaria