PROKAL.CO, TENGGARONG – Persidangan kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang berinisial MAB kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap krusial dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sidang yang digelar di ruang Candra tersebut menandai fase akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap MAB dalam sidang pada Rabu (21/1/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Asraudin, menyampaikan bahwa seluruh materi pembelaan telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Pihaknya kini menunggu tanggapan atau replik dari JPU yang dijadwalkan pada sidang lanjutan.
“Ya, sudah kita bacakan pledoinya. Nanti kita tunggu tanggapan atau replik dari jaksa, hari Kamis,” ujar Asraudin usai persidangan.
Terkait substansi pembelaan, Asraudin menyebut pihaknya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang dimiliki terdakwa.
“Pembelaannya tanyakan saja pada JPU. Yang jelas, kami menilai terdakwa memang mempunyai kelainan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kukar, Fitri Ira Purnawati, menjelaskan bahwa dalam pledoi tersebut terdakwa MAB dan penasihat hukumnya pada prinsipnya mengakui perbuatan yang didakwakan serta memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.
“Pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, pada intinya terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman,” terang Fitri.
Dalam pledoi, pihak terdakwa juga mengemukakan pandangan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman. Mereka mengusulkan alternatif pidana berupa kerja sosial, rehabilitasi, hingga perawatan medis, dengan alasan terdakwa disebut memiliki kelainan orientasi seksual.
Namun demikian, Fitri menegaskan bahwa seluruh dalil pembelaan tersebut akan dibantah oleh JPU dalam sidang replik. Menurutnya, alasan yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus maupun meringankan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Kemarin sudah dinyatakan oleh dokter ahli kejiwaan bahwa penyakit terdakwa itu bukan alasan pembenar dan pemaaf,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterangan ahli kejiwaan telah diuraikan secara lengkap dalam persidangan sebelumnya dan akan kembali ditegaskan dalam replik JPU. Kondisi kejiwaan yang diklaim dalam pledoi dinilai tidak memenuhi unsur sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara pidana ini.
Dalam pembelaan tersebut, terdakwa MAB juga mengajukan sejumlah pertimbangan lain sebagai dasar permohonan keringanan hukuman. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta dinilai bersikap kooperatif, jujur, dan sopan selama menjalani proses persidangan.
Selain itu, terdakwa melalui keluarganya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Terdakwa mengaku khilaf dan berharap dijatuhi hukuman yang tidak menghilangkan kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
Terdakwa juga menyampaikan harapan untuk mendapatkan pengobatan atas kondisi yang dialaminya serta keinginan memiliki masa depan yang lebih baik.
Seluruh poin pembelaan tersebut akan ditanggapi secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis mendatang dengan agenda pembacaan replik. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim membacakan putusan.
“Tapi itu semua akan kami tanggapi di hari Kamis,” pungkas Fitri. (moe)
Editor : Indra Zakaria