TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau tengah mendalami kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Berau pada Jumat (30/1) siang.
Kejadian memilukan tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (28/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Korban merupakan seorang remaja perempuan berinisial HK (16), sementara terlapor adalah seorang pria berinisial TK yang telah berusia 52 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan tindakan awal. Sebagai dasar pendukung penyelidikan, polisi telah mengantongi hasil Visum et Repertum korban.
"Keluarga korban merasa keberatan setelah mengetahui peristiwa yang menimpa HK. Mereka langsung membawa korban ke Tanjung Redeb untuk melapor secara resmi agar mendapatkan keadilan," ujar Iptu Siswanto.
Saat ini, Unit PPA masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kronologi lengkap dan motif dari terduga pelaku. Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP.
Iptu Siswanto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dengan fokus utama pada perlindungan hak dan pemulihan trauma korban. Ia juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Pengawasan keluarga dianggap sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual. (*)
Editor : Indra Zakaria