PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak pada Rabu (4/2), Polda Kalbar memaparkan keberhasilan besar tim gabungan dalam mengungkap jaringan narkoba skala besar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi. Acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, BNNP, Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta penasehat hukum para tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai berat netto 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Berdasarkan penetapan hukum yang telah inkrah, sebanyak 12.063 gram (12 kg) sabu dimusnahkan dalam agenda hari ini. Sementara sisanya, yakni sekitar 16 kg sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape mengandung zat terlarang, akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum.
Wakapolda mengungkapkan bahwa para pengedar kini semakin lihai dengan menggunakan modus operandi yang beragam untuk mengelabui petugas. Mulai dari pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem "letak" atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli yang dilakukan secara daring (online).
"Konferensi pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat dengan modus distribusi yang semakin berkembang," tegas Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Senada dengan hal tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memutus rantai peredaran gelap ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, menanti para pengedar yang terbukti terlibat dalam jaringan terorganisir ini.
Editor : Indra Zakaria