BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa berinisial PJ dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/2/2026). PJ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Sulastri, yang tak lain adalah tetangga dekatnya sendiri.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Gazali, SH, MH, dalam pembacaan amar putusannya menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa PJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 13 tahun,” tegas Ahmad Gazali di ruang persidangan.
Vonis ini diketahui sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendasarkan putusan pada berbagai aspek, termasuk barang bukti, keterangan para saksi, serta pengakuan terdakwa yang konsisten selama proses persidangan.
Tragedi berdarah ini bermula pada Rabu, 18 Juni 2025 silam, di wilayah Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara. Korban, Sulastri, sempat berjuang bertahan hidup dan menjalani perawatan medis yang cukup lama di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Atas putusan 13 tahun penjara tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Indra Zakaria