Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Duel Berdarah Rebutan Janda di Kuburan Balikpapan: Terdakwa GH Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-02-06 09:10:00
DIADILI: GH (rompi merah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (MOESO/BALPOS)
DIADILI: GH (rompi merah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (MOESO/BALPOS)

 

PROKAL.CO- Kasus penganiayaan maut yang melibatkan perselisihan antar saudara sepupu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Penegak, Balikpapan, kini mendekati babak akhir. Terdakwa berinisial GH dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Meski agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026), majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

Dalam tuntutannya, JPU Husni menyatakan bahwa GH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jaksa menilai tindakan terdakwa yang menggunakan senjata tajam jenis kerambit hingga menyebabkan korban tewas kehabisan darah telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif ketiga. Selain tuntutan lima tahun penjara, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total vonis nantinya.

Tragedi ini bermula dari konflik personal yang sangat emosional. Terdakwa dan korban, yang masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu, terlibat perselisihan sengit yang diduga dipicu oleh masalah asmara memperebutkan seorang janda. Puncak dari ketegangan tersebut pecah pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam sebuah duel berdarah di area pemakaman. Pertikaian yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu justru berakhir dengan hilangnya nyawa setelah korban menderita luka fatal akibat serangan pisau kerambit milik GH.

Selama proses persidangan, fakta-fakta mengenai motif asmara dan kronologi kejadian di area TPU tersebut menjadi poin utama pembuktian. Penundaan vonis oleh majelis hakim hingga Rabu pekan depan memberikan waktu tambahan bagi pengadilan untuk mematangkan putusan akhir terhadap GH. Kasus ini pun kembali menjadi peringatan pahit mengenai dampak fatal dari penyelesaian konflik dengan kekerasan fisik.

Kini, pihak keluarga korban maupun terdakwa harus menunggu lebih lama untuk mendengar ketukan palu hakim. Keputusan pekan depan akan menjadi titik penentu bagi GH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga korban atas peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Penegak tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria