Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Pembunuhan Istri Hamil dan Dua Balita di Berau: Julius Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Redaksi Prokal • Selasa, 31 Maret 2026 - 05:48 WIB

Julius saat keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis atas dirinya.
Julius saat keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis atas dirinya.

 

TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb resmi menjatuhkan vonis mati terhadap Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan istri serta dua anak balitanya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, dalam sidang yang digelar pada Senin (30/3). Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap keluarganya sendiri, termasuk istrinya yang saat itu sedang mengandung.

Namun, vonis mati yang dijatuhkan kali ini memiliki karakteristik berbeda. Berdasarkan Pasal 100 KUHP Baru, hukuman mati tersebut bersifat bersyarat dengan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Artinya, eksekusi tidak dilakukan seketika, melainkan memberikan ruang bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku.

Kepala PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara teliti. Ia menegaskan bahwa meskipun bersifat bersyarat, terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berat tersebut.

"Majelis hakim sudah sangat teliti melihat fakta-fakta yang ada. Hukumannya sudah sesuai dengan apa yang ditemukan di persidangan," ujar Lila usai persidangan.

Lila menambahkan bahwa selama masa percobaan 10 tahun tersebut, perkembangan perilaku Julius akan dipantau secara ketat. Jika selama periode itu ia berkelakuan baik dan menunjukkan penyesalan, maka pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, eksekusi akan tetap dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan.

Terkait putusan tersebut, Julius menyatakan menerimanya di hadapan majelis hakim. Meski demikian, pihak pengadilan tetap memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa jika di kemudian hari ia berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.

"Walaupun tadi terdakwa menerima, tetap ada ruang dalam tujuh hari ke depan jika ia ingin mengajukan banding. Itu haknya dan kami tidak akan menghalangi," pungkas Lila. (*)

Editor : Indra Zakaria