PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial AR (19) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Korban diketahui berinisial MA (21), seorang pelajar/mahasiswa.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkiran kos. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Motor yang hilang adalah Honda Vario tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD.
Dari hasil pemeriksaan awal, motor tersebut diketahui diparkir dalam kondisi kunci masih menempel, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AR di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujar Agus.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Indra Zakaria