BALIKPAPAN – Dunia pendidikan dan industri perhotelan di Balikpapan diguncang kasus asusila yang memprihatinkan. Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tengah menjalani program magang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum pegawai hotel berbintang di tempatnya menimba ilmu praktik.
Kasus ini kini telah memasuki babak baru di meja hijau Pengadilan Negeri Balikpapan. Terdakwa yang diketahui berinisial EG, seorang asisten koki, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ita Wahyuning Lestari SH, mengonfirmasi bahwa proses persidangan perkara tersebut sedang bergulir. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, peristiwa keji tersebut terjadi di lingkungan hotel tempat korban bertugas.
Insiden bermula saat korban tengah menjalani aktivitas magang di bagian dapur. Memanfaatkan situasi, terdakwa EG diduga menyergap korban dengan cara memeluk dari belakang dan menarik paksa korban ke arah gudang hotel yang sepi.
“Terdakwa memeluk korban dari belakang, lalu menariknya ke gudang,” jelas Ita Wahyuning Lestari pada Senin (30/3). Fakta yang terungkap di persidangan sangat menyayat hati. Korban dilaporkan sempat memberikan perlawanan sekuat tenaga, namun ia tidak berdaya menghadapi tekanan fisik dan situasi yang mengancam. Mirisnya, tindakan kekerasan seksual ini disebut tidak hanya terjadi sekali.
JPU mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan asusila tersebut hingga tujuh kali selama periode magangnya. Trauma mendalam ini menjadi beban berat bagi siswi di bawah umur tersebut saat menjalankan kewajiban akademiknya.
Hingga saat ini, persidangan telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam waktu dekat, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak hotel dan institusi pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap siswa magang guna menjamin lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. (*)
Editor : Indra Zakaria