Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Niat Melerai Berujung Petaka, Pria Ini Tewas di Tangan Rekan Gotong Royong

Redaksi Prokal • 2026-04-03 07:15:03
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

 

PROKAL.CO- Kegiatan gotong royong yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan warga Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, berakhir menjadi duka mendalam. Agenda pembangunan balai ibadah yang dilakukan masyarakat setempat berubah menjadi tragedi pembunuhan yang melibatkan penggunaan senjata tajam jenis mandau.

Fakta-fakta mengerikan tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Kina Afansa di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi pada September 2025 lalu. Insiden bermula saat warga berkumpul untuk mengangkut material kayu bagi pembangunan Balai Basarah Hindu Kaharingan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi makan dan minum tradisional bersama.

Baca Juga: 3 Kali Beraksi, Spesialis Jambret di Poros Samarinda-Bontang Ditangkap Polisi

Ketegangan mulai muncul saat terjadi cekcok antarpengunjung yang dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol. Terdakwa yang awalnya berniat melerai pertikaian justru terlibat perselisihan fisik dengan korban bernama Hendri. Tersulut emosi akibat terkena pukulan di bagian wajah, terdakwa mengambil mandau miliknya dan mendatangi korban sesaat setelah acara kumpul-kumpul tersebut berakhir.

Serangan membabi buta tersebut dilakukan secara mendadak. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa mengayunkan senjata tajamnya ke arah wajah dan leher korban hingga mengakibatkan luka robek yang sangat fatal. Korban seketika roboh bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat.

Usai melakukan aksi nekatnya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Antang Kalang beberapa jam setelah insiden. Hasil visum dari Puskesmas Tumbang Sangai memperkuat bukti kekerasan tersebut, yang mencatat adanya kerusakan parah pada bagian tulang tengkorak dan leher belakang korban akibat sabetan benda tajam.

Atas tindakan brutal tersebut, terdakwa kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pada pekan mendatang dengan agenda pembuktian guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta hukum di persidangan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pembunuhan