Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Majikan di Tarakan Kecolongan, ART Harian Gasak Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah

Redaksi Prokal • 2026-04-03 07:45:19
OLAH TKP : Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi terjadi aksi pencurian perhiasan emas.  SATRESKRIM POLRES TARAKAN
OLAH TKP : Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi terjadi aksi pencurian perhiasan emas. SATRESKRIM POLRES TARAKAN

 

PROKAL.CO- Kasus pencurian perhiasan yang menimpa seorang warga di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DW yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) harian di rumah korban, setelah diduga kuat menggasak barang berharga milik majikannya sendiri.

Aksi pencurian ini baru disadari korban pada momen Lebaran, Sabtu (21/3) lalu, saat hendak mengenakan perhiasan yang disimpan di dalam tas di atas lemari kayu. Nahas, berbagai koleksi perhiasan mulai dari kalung, gelang, hingga anting-anting telah raib dari tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp75 juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, menjelaskan bahwa tersangka DW baru bekerja selama tiga hari di rumah tersebut sebelum aksi pencurian terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berdalih menemukan sebuah cincin emas di bawah sofa saat sedang membersihkan ruangan. Tanpa pikir panjang, perhiasan seberat 6,32 gram itu diambil dan langsung dijual di kawasan Selumit Pantai seharga Rp11 juta.

Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Meskipun DW bersikeras hanya mengambil satu buah cincin, pihak penyidik tidak lantas memercayai pengakuan tersebut. Pasalnya, total kehilangan yang dilaporkan korban jauh lebih besar daripada barang bukti yang baru ditemukan polisi.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami aliran dana di rekening tersangka serta melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak keberadaan perhiasan lainnya yang masih hilang. Atas perbuatannya, DW kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.(*)

Editor : Indra Zakaria
#pencurian