Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Skandal Kredit Fiktif Bank di Berau: Mantan Pegawai dan Oknum ASN Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Redaksi Prokal • 2026-04-03 09:45:33
Dua terksangka kasus dugaan  tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu perbankan di Tanjung Redeb saat menjalani pemeriksaan. (SENO/BP)
Dua terksangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu perbankan di Tanjung Redeb saat menjalani pemeriksaan. (SENO/BP)

 

PROKAL.CO- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tanjung Redeb memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (1/4).

Langkah hukum ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti, menjelaskan bahwa proses dari penyidikan hingga Tahap II ini tergolong cepat, yakni memakan waktu sekitar lima bulan sejak dimulai pada November 2025 lalu.

Dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar ini, jaksa menetapkan dua orang tersangka utama. Tersangka pertama berinisial V, merupakan mantan Account Officer (AO) pada bank tersebut, yang diduga kuat memanipulasi prosedur verifikasi serta mengabaikan pengecekan lapangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, tersangka kedua berinisial AW, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik lancung tersebut.

Pasca-pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu penahanan selama 20 hari untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke meja hijau. "Dalam kurun waktu tersebut, kami pastikan para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tegas Erwin.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bumi Batiwakkal lantaran melibatkan oknum abdi negara dan menyalahgunakan program kredit pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk penguatan ekonomi masyarakat kecil. Jadwal persidangan kini tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim setelah seluruh berkas perkara resmi teregistrasi di pengadilan.(*)

Editor : Indra Zakaria
#berau