TANJUNG REDEB – Kasus asusila yang mengguncang Kabupaten Berau sejak akhir tahun lalu akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Tersangka AS (26), pemuda yang dikenal memiliki segudang prestasi namun diduga kuat menjadi predator seksual dengan modus iming-iming bantuan pendidikan, dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Kepastian dimulainya proses peradilan ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi. Berkas perkara tersangka secara resmi telah terdaftar sejak 6 April 2026 dengan nomor register 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr. Dengan teregistrasinya perkara ini, publik kini menanti keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur.
"Perkara tersebut siap untuk disidangkan. Sesuai jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana akan dilangsungkan pada 14 April 2026 di Ruang Sidang Kartika," ujar Agung Dwi.
Aksi bejat tersangka sebenarnya telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AS diduga telah melancarkan aksinya sejak tahun 2021 di wilayah Tabalar. Kasus ini baru berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Berau pada Desember 2025 setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, memaparkan bahwa tersangka memanfaatkan profilnya sebagai sosok yang dikenal berprestasi untuk membangun kepercayaan. Ia menggunakan modus pemberian bantuan pendidikan demi menjerat korbannya.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan memberikan iming-iming beasiswa, seperti janji bantuan pendidikan atau kemudahan tertentu," jelas Iptu Siswanto.
Keterlibatan sosok berprestasi dalam kasus predator anak ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat Bumi Batiwakkal. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Iptu Siswanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kriminalitas serupa melalui pengawasan dan edukasi. Namun, ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga untuk berani melapor jika menemukan indikasi kecurigaan di lingkungan sekitar. "Kami meminta kerja sama masyarakat dalam memerangi kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria