TANJUNG REDEB – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Berau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi meringkus seorang pria paruh baya berinisial SB (53). Pria tersebut diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri di kediaman korban di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Aksi bejat ini terungkap setelah ibu kandung korban merasa curiga dengan perilaku sang anak yang merintih kesakitan saat hendak buang air kecil. Kecurigaan sang ibu semakin menguat saat membantu membersihkan tubuh anaknya, di mana korban berteriak kesakitan akibat luka fisik yang dialaminya.
"Saat dibantu ibunya dibersihkan, korban teriak perih. Setelah diperiksa di dalam kamar, pelapor terkejut melihat adanya luka robek pada alat vital korban," ujar Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto pada Kamis (9/4/2026). Drama pengungkapan kasus ini sempat diwarnai intimidasi. Awalnya, korban sempat mengaku bahwa luka tersebut akibat dicakar kucing karena ketakutan melihat pelaku, SB, mengintip dari balik pintu kamar saat sang ibu bertanya. Namun, setelah dibawa ke RSUD dr Abdul Rivai untuk menjalani visum, kebenaran akhirnya terungkap. Di hadapan tim medis, korban memberanikan diri menceritakan bahwa pamannyalah yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, SB melancarkan aksinya pada Minggu (5/4/2026) siang saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk mengeksploitasi keponakannya sendiri.
Meski pelaku sempat berkelit saat menjalani pemeriksaan awal, kepolisian menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat. Polisi telah mengamankan satu lembar hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr Abdul Rivai sebagai barang bukti utama untuk menjerat pelaku.
"Kami sudah menerima laporannya dan saat ini dalam proses pendalaman. Pelaku masih berkelit, tapi hasil visum dan keterangan korban sangat menguatkan kami. Kasus ini menjadi atensi karena menyangkut masa depan anak di bawah umur," tegas Iptu Siswanto.
SB kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Berau. Atas perbuatannya yang mencoreng nilai kekeluargaan tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, demi melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual. (*)
Editor : Indra Zakaria