Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penelantaran Lahan Rugikan Warga Adat Lingkar HGU PT BDA: Tuntut Pencabutan IUP dan Fasilitasi Bupati Kukar

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:42 WIB
Aksi demonstrasi Warga Adat Lingkar HGU PT BDA di Kantor Bupati Kukar (Elmo/Prokal.co)
Aksi demonstrasi Warga Adat Lingkar HGU PT BDA di Kantor Bupati Kukar (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8). Mereka menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) milik PT BDA, lantaran merugikan masyarakat dan menelantarkan lahan selama bertahun-tahun.

Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat, Thomas Fasenga, menyebut perusahaan telah menggusur kebun milik warga tanpa ganti rugi yang layak. Atas penggusuran ini, mereka merugi besar. Kebun dan tanaman yang terdampak sudah tak dapat dihitung, merugikan warga di segala aspek.

“Perusahaan ini melanggar UU Perkebunan dan peraturan pemerintah. Maka kami minta Pemkab mencabut IUP-nya,” tegasnya.

Thomas menjelaskan, perusahaan hanya sempat membayar ganti rugi tanaman tumbuh seluas sekitar 200 hektare. Setelah itu, proses tidak berlanjut meskipun lahan terus dibuka. Warga pun menarik kembali klaim atas tanah mereka.

Ia juga menilai status hukum HGU nomor 09 milik PT BDA bermasalah dan tidak memenuhi prinsip clean and clear. Selain itu, rekomendasi dari DPRD Kaltim dan DPD RI yang meminta penghentian aktivitas PT BDA di HGU 01 Sungai Payang disebut tidak dijalankan oleh perusahaan.

“RDP DPRD provinsi maupun DPD RI menyatakan HGU 01 harus dihentikan, tapi faktanya mereka tetap beroperasi,” katanya.

Warga juga menyoroti perlakuan hukum yang dianggap tidak adil. Thomas menyebut laporan masyarakat ke kepolisian kerap lambat ditindaklanjuti, berbeda dengan laporan dari pihak perusahaan.

“Kalau warga yang melapor, prosesnya lama. Tapi kalau PT BDA melapor, tiga hari langsung jadi tersangka,” ujarnya.

“Kami mendesak pencabutan IUP atas HGU 01 dan 09 milik PT BDA. Dan kami akan menunggu sampai Bupati hadir. Ini masalah kompleks dan tidak bisa diselesaikan dalam satu jam,” tegas Thomas.

Menanggapi aksi ini, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalankan agenda di luar kantor sehingga belum bisa menemui massa secara langsung. Namun ia pastikan, informasi telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Menurut saya tidak perlu sampai demonstrasi. Lebih baik audiensi, kita dibicarakan dan cari jalan keluarnya bersama-sama,” ujar Aulia.

Aulia menambahkan, Pemkab Kukar akan menelusuri persoalan tersebut lebih dalam, termasuk mengecek langkah-langkah yang sudah ditempuh pemerintah daerah. Juga mengoptimalkan langkah-langkah kedepan. Ia pastikan, apapun yang menyangkut kepentingan masyarakat akan menjadi perjuangan bersama.

“Yang jelas, apa pun yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pasti akan kami perjuangkan bersama,” tukasnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria