Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Program Pendamping Desa Kukar Idaman Resmi Berakhir, Pemkab Siapkan Skema Baru

Elmo Satria Nugraha • 2026-01-13 21:23:44
Kepala DPMD Kukar, Arianto (Elmo/Prokal.co)
Kepala DPMD Kukar, Arianto (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengakhiri Program Pendamping Desa dan Kelurahan Kukar Idaman seiring berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026.

Penghentian program ini menjadi bagian dari transisi kebijakan pembangunan menuju periode perencanaan selanjutnya. Dan telah disampaikan melalui surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kepada seluruh pendamping desa dan kelurahan tertanggal 6 Januari 2026.

Sebagaimana dalam surat tersebut ditegaskan seluruh kontrak kerja pendamping dinyatakan selesai per 31 Desember 2025. Pendamping Desa/Kelurahan Kukar Idaman atau yang dikenal dengan sebutan Pendekar Idaman sendiri merupakan tenaga pendamping profesional yang selama ini bertugas membantu pemerintah desa dan kelurahan.

Program ini dihadirkan untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus mengawal pelaksanaan program prioritas Pemkab Kukar yang tergabung dalam Program Dedikasi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan berakhirnya pendampingan merupakan konsekuensi administratif dari selesainya RPJMD yang menjadi dasar hukum program Kukar Idaman.

“Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan bahwa program Kukar Bebaya dari program dedikasi Kukar Idaman yang terdapat kegiatan pembangunan berbasis rukun tetangga, sudah berakhir,” ujar Arianto.

Selama periode RPJMD 2021–2026, program pendampingan dinilai berperan penting dalam mengawal pembangunan berbasis RT, termasuk implementasi bantuan keuangan Rp50 juta per RT. Skema ini membutuhkan pendampingan terstruktur, agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Karena masa pemerintahan Pak Edi Damansyah dan Pak Rendi Solihin yang tertuang dalam RPJMD 2021–2026 sudah berakhir. Maka secara ketentuan program pendampingan tersebut juga kami akhiri,” jelasnya.

Arianto menegaskan, pengakhiran kerja sama dengan para pendamping tidak berkaitan dengan penilaian kinerja. Keputusan tersebut murni didasarkan pada berakhirnya payung kebijakan yang melandasi program Kukar Idaman.

“Kami tidak melakukan evaluasi. Ini murni karena RPJMD yang menjadi dasar pembentukan pendamping desa Kukar Idaman sudah selesai di tahun 2025,” tegas Arianto.

Meski demikian, Pemkab Kukar menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa dan kelurahan yang selama ini berperan aktif mengawal pembangunan hingga tingkat RT.

“Teman-teman pendamping telah banyak membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal program pembangunan berbasis RT. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya,” ungkapnya.

Ke depan, Arianto memastikan keberadaan pendamping desa dan kelurahan tetap akan dipertahankan dalam periode pemerintahan selanjutnya melalui RPJMD Kukar Idaman Terbaik. Namun, konsep dan mekanisme pendampingan akan mengalami penyesuaian.

Saat ini, Pemkab Kukar tengah menyiapkan regulasi baru sebagai dasar hukum pelaksanaan pendampingan ke depan. Setelah aturan tersebut rampung, proses rekrutmen pendamping akan kembali dibuka.

“Tidak ada larangan bagi pendamping lama untuk mendaftar kembali. Kalau memenuhi kualifikasi, tentu bisa bergabung lagi,” pungkasnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria