PROKAL.CO, TENGGARONG – Air kini kerap masuk ke rumah-rumah warga RT 15 Kelurahan Jahab. Banjir yang dulu tak pernah mereka rasakan, belakangan justru menjadi ancaman setiap hujan turun. Warga menduga perubahan aliran sungai akibat aktivitas perusahaan menjadi pemicu, sekaligus memperpanjang konflik sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turun tangan dengan membentuk tim identifikasi dan verifikasi sengketa lahan antara warga lima desa—Sungai Payang, Jonggon Raya, Jahab, Margahayu, dan Loa Ipuh Darat—dengan PT Budiduta Argo Makmur (BDAM). Pembentukan tim tersebut disepakati dalam rapat lintas pihak di Kantor Bupati Kukar, Selasa (3/2/2026).
Purnama Sidik, warga RT 15 Jahab, mengungkapkan dugaan perubahan aliran sungai di sekitar permukiman setelah aktivitas perusahaan berjalan. Menurutnya, sebelumnya terdapat dua aliran sungai yang terpisah. Kini, aliran tersebut disebut hanya menjadi satu saluran.
“Saya sudah konfirmasi ke lurah, dulu tidak pernah banjir. Sekarang air masuk rumah. Karena sungai dialihkan jadi satu aliran saja,” ujarnya.
Akibat perubahan itu, debit air meningkat saat hujan dan meluap ke kawasan permukiman. Sejumlah rumah terendam, aktivitas warga terganggu, dan mobilitas harian menjadi terbatas.
Thomas Fasenga, tokoh masyarakat sekaligus Tim Penuntut Masyarakat menyebut sebagian besar data masyarakat sudah clear. Dari tim penelusur menilai sudah cukup jelas. Data yang masuk berasal dari lima desa, dengan jumlah sekitar ratusan kepala keluarga. Di dalamnya mencakup wilayah kelurahan dan desa, termasuk lokasi tanam tumbuh yang selama ini berada di kawasan sengketa.
"Harapan kami, dengan dibentuknya tim ini konflik agraria antara masyarakat dan PT BDA yang sudah berlangsung sangat lama ini bisa diselesaikan. Konflik ini bukan terjadi satu atau dua tahun, tetapi sudah dimulai sejak 1979," harapnya.
Penasihat hukum masyarakat Jahab, Paulinus Dugis, menilai pembentukan tim lintas unsur ini membuka peluang penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut sejak era 1970-an.
“Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1970-an dan berulang hingga sekarang. Dengan adanya tim lintas unsur ini, kami berharap ada penyelesaian yang adil dan menyeluruh,” katanya.
Ia menekankan pentingnya verifikasi faktual di lapangan, dengan memberi ruang yang seimbang bagi masyarakat maupun perusahaan untuk menunjukkan bukti masing-masing.
“Semua harus diuji di lapangan. Masyarakat menunjukkan tanam tumbuhnya, perusahaan juga menunjukkan batas HGU-nya. Itu yang paling penting,” tegas Paulinus.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Kukar yang dinilai serius memfasilitasi penyelesaian konflik agraria antara warga dan perusahaan.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyatakan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya pada 13 Januari lalu.
“Hari ini rapat lanjutan setelah tanggal 13 Januari yang lalu tentang pembentukan tim. Alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat,” ujarnya usai pertemuan.
Menurut Taufik, kesepakatan tersebut mencakup penetapan personel tim yang akan bertugas di lapangan dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar. Adapun pembiayaan kegiatan verifikasi nantinya akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat.
“Personel sudah disepakati berkaitan dengan kegiatannya, kemudian pembiayaan diharapkan dibiayai oleh masing-masing pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, akar konflik bermula dari klaim masyarakat yang merasa lahannya diserobot, sementara perusahaan beroperasi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantonginya.
“Yang jelas masyarakat merasa ini ada tanam tumbuh, ada lahan garapan juga,” paparnya.
Dengan pembentukan tim ini, Pemkab Kukar berharap proses verifikasi dapat membuka data dan dokumen secara transparan, sehingga status lahan di wilayah konsesi perusahaan menjadi jelas.
“Kalau memang betul warga memiliki lahan itu, tentu akan kita tindak lanjuti ke depannya,” tandas Taufik. (moe)
Editor : Indra Zakaria