PROKAL.CO, TENGGARONG – Aspirasi ratusan jamaah Masjid Al-Qadar akhirnya menemukan ruang dialog. Setelah 137 warga menyuarakan evaluasi kepengurusan, musyawarah bersama digelar di BPU Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (4/2/2026), untuk mencari jalan tengah demi menjaga keharmonisan dan keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kemasyarakatan.
Musyawarah tersebut melibatkan jamaah, pengurus, dan yayasan Masjid Al-Qadar, serta dihadiri unsur Polsek dan Koramil, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tenggarong, pihak Kelurahan Melayu, dan perwakilan masyarakat. Seluruh rangkaian pertemuan berlangsung tertib, terbuka, dan mengedepankan dialog.
Ketua DMI Kecamatan Tenggarong, Jafar Sodiq, menegaskan bahwa musyawarah digelar untuk memastikan Masjid Al-Qadar tetap berjalan sesuai fungsinya sebagai pusat peribadatan dan kegiatan keumatan.
"Kami telah menyepakati untuk tetap melaksanakan tugas sebagai umat muslim dalam mengawal keberadaan Masjid Al-Qadar untuk kegiatan peribadatan, amaliyah, dan keumatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika yang muncul dalam musyawarah merupakan hal wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan justru menjadi modal perbaikan ke depan.
“Musyawarah berlangsung dengan baik, lancar, dan tanpa hambatan. Perbedaan pendapat itu wajar, bukan untuk berkonflik, tetapi dijadikan keindahan agar ke depan Masjid Al-Qadar bisa lebih baik, lebih mantap, dan lebih diridai Allah SWT,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Melayu, Lenny Darmayanti, menyampaikan bahwa hasil mediasi ditindaklanjuti dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029.
“SK kepengurusan yang sebelumnya kami terbitkan resmi kami cabut. Selanjutnya, setelah yayasan atau pengurus masjid melakukan rapat atau pemilihan ulang, hasilnya akan disampaikan kepada kami untuk diterbitkan SK kepengurusan yang terbaru,” jelas Lenny.
Sejumlah aspirasi jamaah menjadi bahan pembahasan dalam musyawarah tersebut. Di antaranya terkait mundurnya beberapa pengurus dan imam masjid, keterlambatan pembayaran PDAM dan listrik, keterlambatan honor pengurus, hingga penghentian kerja sama dengan Masjid Al-Hidayah Dusun Ben Samar dan Masjid Ar-Rahman KM 9 Loa Ipuh Darat.
Selain itu, jamaah juga menyoroti perubahan masa bakti kepengurusan dari dua tahun menjadi empat tahun, pengelolaan rukun kematian yang dinilai belum optimal, serta penyaluran santunan yang dianggap belum konsisten.
“Aspirasi tersebut berkembang menjadi permintaan evaluasi dan penataan ulang kepengurusan. Salah satu poin penting adalah keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan masjid,” tambahnya.
Ketua Yayasan Masjid Al-Qadar, Edward, menyambut baik fasilitasi musyawarah yang melibatkan berbagai unsur. Ia menilai dinamika organisasi sebagai hal yang wajar dan perlu disikapi secara bijak.
“Alhamdulillah, saya selaku ketua yayasan menyambut baik dan bersyukur sekali ada pihak yang memfasilitasi. Dinamika dalam organisasi itu wajar, dan keinginan jamaah bisa kita akomodir,” ucapnya.
Edward menyebut, mekanisme lanjutan terkait kepengurusan akan dibahas melalui rapat internal yayasan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan rapat secara internal, kemudian mengundang pihak-pihak terkait. Mekanisme selanjutnya akan ditentukan dari hasil rapat yayasan, apakah melalui penunjukan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Qadar, Henry Saputra, menyatakan menerima hasil musyawarah dan berharap proses penataan ulang membawa perbaikan ke depan.
“Alhamdulillah hasil hari ini cukup bagus. Kami menerima dan berharap pengurusan yang baru nanti bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria