TENGGARONG – Dugaan penyelewengan dana negara di tingkat desa kini memasuki babak baru yang lebih serius. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Sejahtera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Laporan resmi terkait carut-marut pengelolaan keuangan di Desa Kota Bangun I, Kecamatan Kota Bangun Darat ini dijadwalkan mendarat di meja penyidik Kejati pada Senin hari ini.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ketua DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah sempat diendus oleh Inspektorat Daerah Kukar sejak pertengahan 2025 lalu. Namun, meski hasil pemeriksaan telah keluar dan memuat sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola serta pengembalian kewajiban, pihak pengelola BUMDes terkesan tidak bergeming. Pengabaian terhadap rekomendasi instansi pengawas inilah yang memicu FAKTA Kukar untuk mendorong kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi agar ada efek jera dan kejelasan status hukum bagi para pelaku.
Sorotan tajam masyarakat bermula ketika ratusan juta rupiah dana BUMDes diduga raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi kuat bahwa pengurus BUMDes periode 2021 hingga sekarang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Hal ini diperkuat dengan laporan masyarakat yang sebelumnya telah masuk ke Inspektorat, namun seolah mengendap tanpa tindak lanjut yang nyata hingga memasuki tahun 2026.
Sejumlah nama penting di lingkungan Desa Kota Bangun I pun sudah sempat dimintai keterangan oleh Inspektorat, mulai dari Penjabat Kepala Desa di beberapa periode, Ketua BPD, hingga jajaran direksi BUMDes seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Bahkan, pejabat di tingkat kecamatan hingga penggerak swadaya masyarakat turut diperiksa dalam rangkaian klarifikasi tersebut. Namun, ketiadaan kepastian sanksi atau penyelesaian hingga akhir Maret 2026 membuat warga dan aktivis kehilangan kesabaran.
Melalui laporan ke Kejati Kaltim ini, Zaidun berharap korps adhyaksa dapat membongkar aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut secara tuntas. Pengaduan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa di seluruh wilayah Kukar bahwa sekecil apa pun uang negara yang disalahgunakan, akan selalu ada mata masyarakat yang mengawasi. Penuntasan kasus BUMDes Bangun Sejahtera kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran dari tingkat akar rumput.(*)
Editor : Indra Zakaria