Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hak Masyarakat Terhambat, DPRD Kukar Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Penuhi Plasma

Elmo Satria Nugraha • Kamis, 14 Mei 2026 | 23:15 WIB
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)

 PROKAL.CO, TENGGARONG – Janji kesejahteraan dari sektor sawit kembali dipertanyakan. Di Kutai Kartanegara (Kukar), sejumlah perusahaan perkebunan disebut belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, meski produksi inti sudah berjalan.

Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan perusahaan sawit yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengungkapkan, dari puluhan perusahaan yang beroperasi, masih ditemukan ketimpangan dalam pemenuhan hak masyarakat, khususnya kewajiban plasma minimal 20 persen.

“Di Kukar ini ada 55 perusahaan. Walaupun separuhnya hadir, kita berharap ada masukan terkait hak masyarakat, khususnya terkait plasma,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Hasil pembahasan menunjukkan kondisi yang belum merata. Sebagian perusahaan telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban, namun sebagian lainnya masih tertinggal, bahkan ada yang belum merealisasikan plasma sama sekali.

“Ada pola-pola kemitraan yang tentu kita harap ini bisa membangun daerah, termasuk bagaimana mensejahterakan masyarakat kami di sekitar perkebunan sawit dan di desa-desa pelosok,” katanya.

DPRD juga menemukan adanya perusahaan yang telah berproduksi normal, namun belum mampu memenuhi kewajiban plasma. Salah satunya disebabkan kendala ketersediaan lahan dan belum tercapainya kesepakatan pola kemitraan dengan masyarakat.

Ahmad Yani mencontohkan kasus di perusahaan REA Kaltim yang masih memiliki kekurangan sekitar 3.000 hektare lahan plasma.

“Karena tidak terpenuhi plasma 20 persen dan tiga ribu hektare, kami harap bisa terpenuhi apakah melalui pola kemitraan atau pembagian penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menyebut realisasi plasma di Kukar memang beragam. Ada perusahaan yang sudah memenuhi bahkan melebihi kewajiban, namun ada pula yang masih dalam proses atau belum terealisasi.

“Ada yang memang sudah cukup, bahkan ada yang lebih, ada juga yang kurang. Kemudian yang kurang itu ada yang karena dikonversi. Karena keterbatasan lahan ada yang diuangkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembangunan kebun plasma seharusnya berjalan beriringan dengan kebun inti. Artinya, setiap progres pengembangan inti wajib diikuti pembangunan plasma sesuai ketentuan.

“Kalau kebun intinya terealisasi 2.000 hektare, minimal 400 hektare plasma harus mengikuti. Jadi progresnya dibangun secara beriringan,” katanya.

Dari sisi pengawasan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Namun, langkah tersebut baru bisa dilakukan setelah melewati masa tiga tahun sejak kewajiban berjalan.

“Kalau sudah sampai tiga tahun baru kami boleh kasih teguran. Selama berjalan tiga tahun itu kami masih komunikasi terus, kadang dipanggil,” ujarnya.

Samsiar juga mengungkapkan, dari total 52 perusahaan sawit di Kukar, seluruhnya telah diundang dalam RDP, namun sekitar 10 perusahaan tidak hadir.

Saat ini masih ada sejumlah wilayah di Kukar yang perusahaan sawitnya belum merealisasikan plasma secara penuh. Di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, hingga Muara Kaman.

“Ada yang belum realisasi sama sekali, ada juga yang belum 100 persen. Tapi ada juga yang realisasinya bahkan melebihi 20 persen,” tutur Yani.

Di tengah temuan tersebut, DPRD Kukar menegaskan pemenuhan plasma bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi agar kehadiran industri sawit benar-benar memberi dampak kesejahteraan bagi warga di sekitar perkebunan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara