Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rapor Merah Lingkungan Jadi Alarm, DPRD Kukar Minta Perusahaan Segera Berbenah

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:36 WIB
 RDP DPRD Kukar mengenai Rapor Merah Lingkungan (Istimewa)
 RDP DPRD Kukar mengenai Rapor Merah Lingkungan (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kualitas lingkungan hidup tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar investasi yang masuk ke daerah, tetapi juga oleh kepatuhan perusahaan dalam menjaga dampak aktivitas usahanya. Ketika puluhan perusahaan mendapat rapor merah dari pemerintah, kekhawatiran terhadap efektivitas pengawasan pun tak terhindarkan.

Persoalan itu kini menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 23 perusahaan yang memperoleh penilaian PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dipanggil untuk memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi mahasiswa yang sebelumnya mempertanyakan transparansi data dan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian rendah dalam pengelolaan lingkungan. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar penerima PROPER Merah telah diundang untuk menjelaskan kondisi yang menyebabkan mereka memperoleh penilaian tersebut.

“Ada 23 perusahaan yang kita undang karena mendapatkan PROPER Merah. Harapan kita setelah pertemuan ini tidak ada lagi perusahaan yang memperoleh penilaian serupa,” ujarnya. Perusahaan yang dipanggil berasal dari berbagai sektor strategis di Kukar, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan hingga ketenagalistrikan.

Menurut Ahmad Yani, temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Perusahaan diminta segera melakukan pembenahan terhadap seluruh catatan yang menjadi penyebab munculnya rapor merah tanpa harus menunggu siklus penilaian berikutnya. “Kondisi ini harus segera diperbaiki. Jangan menunggu satu tahun. Dalam waktu dekat pelanggaran yang ada harus sudah diselesaikan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

DPRD juga menekankan bahwa pengawasan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta masyarakat yang berperan mengawasi aktivitas di lapangan.

Di sisi lain, forum RDP mengungkap fakta menarik. Sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa status PROPER Merah yang mereka terima bukan disebabkan pencemaran lingkungan secara langsung, melainkan persoalan administrasi yang belum dipenuhi. Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo menjelaskan penilaian PROPER merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten lebih berperan dalam pengawasan serta penegakan aturan lingkungan.

“Penilaian PROPER berada di provinsi dan pusat. Sementara pengawasan yang kami lakukan melalui mekanisme administrasi dan penegakan aturan lingkungan,” jelas Slamet. Ia menerangkan penilaian PROPER mencakup berbagai indikator, mulai dari pengelolaan emisi, kualitas air, limbah hingga pengelolaan sampah. Ketidakpatuhan terhadap salah satu indikator tersebut dapat memengaruhi hasil penilaian perusahaan.

Berdasarkan pemaparan yang disampaikan dalam RDP, sebagian perusahaan mengaku terkendala pada aspek administrasi, seperti keterlambatan menyampaikan dokumen atau tanggapan kepada tim penilai. “Dari sampel perusahaan yang tadi menyampaikan penjelasan, yang kami dengar bukan terkait dampak lingkungan, melainkan persoalan administrasi. Namun tetap saja hal itu masuk dalam indikator penilaian PROPER,” tuturnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai transparansi informasi hasil penilaian PROPER di daerah. Sebab selama ini data perusahaan penerima PROPER Merah belum banyak diketahui publik.

Sementara itu, Ketua BEM Unikarta Zulkarnain menilai RDP menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan lingkungan tidak berhenti pada perdebatan administratif semata. Dan yang terpenting adalah tindak lanjut setelah temuan tersebut muncul.

Mahasiswa juga menyatakan akan terus mengawal komitmen DPRD yang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan penerima PROPER Merah. “Kami menunggu tindak lanjut DPRD, termasuk rencana sidak ke perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah. Ini menunjukkan ada keseriusan DPRD untuk mengawasi perusahaan yang dianggap bermasalah,” katanya.

Rencana sidak tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam forum. Sebab bagi masyarakat, persoalan utama bukan sekadar status rapor merah yang diterbitkan pemerintah, melainkan sejauh mana pengawasan dan perbaikan benar-benar dilakukan agar risiko terhadap lingkungan dan warga tidak terus berulang. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara