PROKAL.CO, TENGGARONG – Perlindungan terhadap para santri menjadi perhatian utama menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Sejumlah instansi kini sepakat mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut.
Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026) kemarin. Pertemuan tersebut melibatkan Kemenag Kukar, unsur pemerintah daerah, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, mengatakan seluruh peserta rapat telah menandatangani komitmen bersama yang memuat sejumlah langkah penanganan kasus, termasuk dukungan terhadap pencabutan izin operasional pondok pesantren yang dipimpin terduga pelaku.
Rekomendasi tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Berbagai aspek telah dikaji sebelum kesimpulan itu ditetapkan.
“Kesimpulannya, lembaga pendidikan yang bersangkutan dinilai belum mampu menjamin perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Para santri yang saat ini masih aktif menempuh pendidikan akan mendapat pendampingan dan fasilitasi apabila harus berpindah ke lembaga pendidikan lain.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga akan memastikan lembaga tujuan memiliki standar perlindungan yang memadai bagi peserta didik.
Perpindahan santri akan dilakukan secara bertahap. Sementara itu, aktivitas belajar bagi santri yang masih terdaftar tetap berjalan hingga mereka menyelesaikan pendidikannya.
“Pendidikan bagi santri yang masih aktif tetap diselesaikan hingga lulus,” jelas Isnaini.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, pondok pesantren yang bersangkutan juga tidak diperkenankan menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2026.
Selain aspek perlindungan dan pendidikan, seluruh peserta rapat juga menyatakan dukungan agar proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, menilai perkara yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Karena itu, diperlukan langkah tegas untuk memastikan perlindungan terhadap santri sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agama menutup pondok pesantren tersebut,” tegasnya.
Aini mengatakan, penghentian operasional tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah tetap memberikan ruang agar proses pendidikan santri yang masih aktif dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Setelah seluruh proses belajar-mengajar berakhir dan tidak ada lagi aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren tersebut, operasional lembaga akan dihentikan sesuai keputusan yang diambil pemerintah.
Selain itu, DPRD Kukar juga mendorong agar santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di ponpes tersebut tetap dapat menyelesaikan proses belajar hingga tuntas. Tetapi tetap tidak boleh menerima siswa atau santri baru. Agar mekanisme tindak lanjut dapat berjalan sesuai hasil kesepakatan rapat.
“Nanti tentu akan ada pembahasan lanjutan mengenai seperti apa kelanjutannya. Yang pasti, komitmen dan poin kesepakatannya sudah jelas,” tuturnya.
Saat ini pemerintah daerah bersama instansi terkait juga tengah membahas mekanisme penempatan tenaga pendidik maupun para santri ke lembaga pendidikan lainnya. Langkah itu dilakukan agar proses pendidikan tidak terganggu akibat kasus yang tengah berlangsung.
Dalam rapat tersebut, pihak pondok pesantren disebut telah menerima hasil pembahasan dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut keputusan kepada Kementerian Agama.
Seusai rapat, Plt Pimpinan Ponpes, Ainul Huri, tidak ingin memberikan banyak komentar hasil rapat. Ia mengatakan bahwa ia hanya berperan sebagai guru di Ponpes, meski demikian—pesantren menerima apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah bersama Kemenag.
“Apa pun hasilnya, Allah yang menilai. Apa yang disuarakan masyarakat dan semua pihak, kami terima saja,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah alumni pondok pesantren melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada awal Juni 2026. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Saat ini terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, pemerintah dan berbagai lembaga terkait berupaya memastikan para santri tetap memperoleh hak pendidikan mereka, sekaligus mencegah kasus serupa terulang di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. (moe)
Editor : Indra Zakaria